Sekjen DPR : Mikropon Gedung DPR RI Diatur Secara Otomatis

    Sekjen DPR : Mikropon Gedung DPR RI Diatur Secara Otomatis
    Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

    JAKARTA - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

    Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

    “Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit, ” kata Indra, Rabu (25/5/2022), terkait matinya mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, saat sidang paripurna DPR, kemarin. 

    Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

    "Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib, " ucapnya.

    "Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati, " lanjutnya.

    Namun demikian, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. “Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar, ” kata Indra.

    Lebih jauh Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut. .

    “Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang, ” kata Indra.

    Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

    “Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri, ” kata Indra.

    Untuk diketahui, anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. Padahal tidak ada agenda sidang paripurna terkait hal tersebut.

    Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.

    “Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik, ” tegas Indra. (Bekti/Rilis)

    DPR RI
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Capres 2024, Puan Maharani Banjir Dukungan

    Artikel Berikutnya

    Pasca Banjir di Waled, 1 SST Personel Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
    Wakapolresta Cirebon Pimpin Pengamanan Aksi Unras Buruh ke Kantor Bupati Cirebon
    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Waled Laksanakan Pemeliharaan Tanaman Pangan di Desa Waledasem Cirebon
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sedong Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Di Jalur Rawan
    Polresta Cirebon Lakukan Pemeriksaan Handphone Personel untuk Cegah Judi Online
    Polsek Susukan Sambut Kunjungan PAUD Al-Ikhlas Desa Kejiwan dalam Program Polisi Sahabat Anak (PSA)
    Sukseskan Pilkada 2024, Polsek Susukan Polresta Cirebon Laksanakan Apel Pergesaran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024
    Cooling system Polsek Gebang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli malam dialogis bersama warga di Desa Gebang Udik
    Kapolsek Dukupuntang Bersama Anggota Lakukan Pengamanan Pendistribusian Kotak Suara Pilkada Tahun 2024 Dari PPK Kecamatan Dukupuntang Ke Desa Desa Di Wilayah Hukum Polsek Dukupuntang
    Cegah Kriminalitas, Patroli Polsek Depok Sambangi Obyek Vital
    Kepala Dusun 03 Desa Lemahabang Polsek Lemagabang  Bpk M. Gofar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Ciptakan Kelancaran Berkendara, Polsek Arjawinangun Himbau Supir Truk
    Polsek Pabuaran Polresta Cirebon melaksanakan Pengamanan Misa Kamis Putih di Gereja Katholik Santa Theresia
    Menciptakan lingkungan desa yang aman, Kapolsek Arjawinangun Sambang Poskamling Desa Kebonturi.
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon gelar KRYD
    Ketua KPU Curhat ke Bupati Cirebon, Sopidi : Kantor Belum Bisa Digunakan

    Ikuti Kami